(0354)778165 / 085604080119 07:00 - 18:00 WIB (Senin-Sabtu)

Hak Pasien dan Keluarga

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RSU Lirboyo.
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RSU Lirboyo.
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya.
10.Memberikan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan resiko dan kompilasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11.Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
12.Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
13.Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
14.Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
15.Mengajukan usul,saran dan perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
16.Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
17.Menggugat dan / menunutut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18.Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menghormati dan mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.
2. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.
3. Pasien dan keluarganya berkewajiban ikut bertanggung jawab atas proses penyembuhannya.
4. Pasien dan keluarganya berkewajiban mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.
5. Pasien dan keluarganya berkewajiban memahami dan menerima konsekwensi pelayanan.
6. Pasien dan keluarganya berkewajiban mematuhi segala instruksi Dokter dan Perawat untuk proses penyembuhannya.
7. Pasien dan keluarganya berkewajiban memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
8. Pasien dan penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit/Dokter.
9. Pasien dan penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
1. Jam berkunjung :
     - Siang Pukul 10.00 - 12.00 WIB
     - Sore Pukul 16.00 - 20.00 WIB

     Hari Minggu/Libur Nasional :
     - Siang Pukul 10.00 - 12.00 WIB
     - Sore Pukul 16.00 - 20.00 WIB

2. Pintu masuk/keluar berkunjung hanya dari pintu masuk yang telah ditentukan.
3. Bagi yang berkunjung diluar jam besuk, harap melaporkan diri ke satpam untuk registrasi.
4. Dilarang merokok selama berada di lingkungan Rumah Sakit termasuk di area parkir Rumah Sakit.
5. Penjaga pasien wajib selalu mengenakan KARTU PENUNGGU PASIEN selama berada di area Rumah Sakit, bila bergantian penunggu Kartu PENUNGGU PASIEN dipakai oleh penunggu pengganti.
6. Anak-anak dibawah usia 5 tahun, sebaiknya tidak memasuki ruangan perawatan.
7. Tidak membawa barang berharga.
8. Satu pasien dijaga oleh satu penunggu kecuali ada indikasi medis yang mengharuskan dijaga lebih dari satu (1) orang.
9. Tidak membawa alat elektronik seperti TV, Tape, Radio, Pemanas Air dan Pemasak Nasi.
10. Bagi pasien yang ke kamar mandi harus ditemani penunggu.